Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan
adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa
dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai
berikut :
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusiapembangun yang
berjiwa Pancasila
2. Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik ,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru
secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru
bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar